Rabu, 26 September 2012

Penilaian Tanah


    Penilaian Tanah adalah serangkaian proses menilai suatu bidang tanah dan aset pertanahan meliputi proses perencanaan, permodalan, survey, pengumpulan data, pengolahan data, merumuskan hasil, pemetaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban hasil dari penilai dalam rangka memperoleh estimasi ukuran finansial dan ekonomi dari suatu obyek yang dinilai.


    Penilaian terbagi menjadi:
1. Penilaian berdasarkan jenisnya terdiri dari penilaian berbasis nilai pasar dan penilaian berbasis nilai non pasar.
2. Penilaian berdasarkan tujuannya terdiri dari penilaian untuk kepentingan publik dan penilaian untuk kepentingan privat.
3. Penilaian berdasarkan sifatnya terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
    
    Penilaian untuk tujuan perpajakan (Pajak Tanah) mengacu pada Undang-undang nomor : 12  Tahun  1985 jo Undang-undang nomor : 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pendekatan penilaian yang digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek pajak (NJOP) adalah sebagai berikut :
1.Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
NJOP dihitung dengan cara membandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan objek lain yang diketahui harga pasarnya. Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun  dapat juga di  pakai untuk menentukan NJOP bangunan.
2.Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan ini digunakan untuk terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dgn biaya penyusutan fisiknya.
3.Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek  pajak tersebut. Pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang atau objek perairan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar