Penilaian
Tanah adalah serangkaian proses menilai suatu bidang tanah dan aset pertanahan
meliputi proses perencanaan, permodalan, survey, pengumpulan data, pengolahan
data, merumuskan hasil, pemetaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban hasil
dari penilai dalam rangka memperoleh estimasi ukuran finansial dan ekonomi dari
suatu obyek yang dinilai.
Penilaian
terbagi menjadi:
1. Penilaian
berdasarkan jenisnya terdiri dari penilaian berbasis nilai pasar dan penilaian
berbasis nilai non pasar.
2. Penilaian
berdasarkan tujuannya terdiri dari penilaian untuk kepentingan publik dan
penilaian untuk kepentingan privat.
3. Penilaian
berdasarkan sifatnya terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
Penilaian untuk tujuan perpajakan (Pajak Tanah) mengacu pada Undang-undang
nomor : 12 Tahun 1985 jo Undang-undang nomor : 12
Tahun 1994 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pendekatan
penilaian yang digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek pajak (NJOP)
adalah sebagai berikut :
1.Pendekatan
Data Pasar (Market Data Approach)
NJOP
dihitung dengan cara membandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan objek lain
yang diketahui harga pasarnya. Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk
menentukan NJOP tanah, namun dapat juga di pakai untuk menentukan
NJOP bangunan.
2.Pendekatan
Biaya (Cost Approach)
Pendekatan
ini digunakan untuk terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi
dgn biaya penyusutan fisiknya.
3.Pendekatan
Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan
ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan
pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan
hasil bersih objek pajak tersebut. Pendekatan ini terutama digunakan
untuk menentukan NJOP
galian tambang atau objek perairan.
Lebih jelas baca Link ini : http://pusdiklatpajak.blogspot.com/2010/08/penilaian-properti-tujuan-njop-pbb.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar