Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar
pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga
Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran
pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada
anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan
Indonesia.
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga
pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
A.
PAJAK PUSAT
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Segala pengadministrasian yang berkaitan
dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Pajak-pajak
pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi
atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun
Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan
usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah
Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap
barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut
bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut
dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas
pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi
pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal
diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Sektor P-3
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB untuk sektor Perkebunan, Perhutanan
dan Pertambangan yang masih dikelola Pemerintah Pusat. Sedangkan PBB sektor
Pedesaan dan Perkotaan diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah sejak 1 Januari
2014.
B.
PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di
Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya
yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak-pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi
:
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan
Bermotor ;
b. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air
Permukaan;.
e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir.
h.
Pajak Air Tanah
i.
Pajak sarang Burung Walet
j.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Lain
waktu akan kita bahas tentang pajak daerah ini lebih detail ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar